IMPLEMENTASI SURAT EDARAN NOMOR 11 TAHUN 2020 PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN MENTERI DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG DESATANGGAP COVID-19 DAN PENEGASAN PADAT KARYA TUNAI DESA OLEH PEMERINTAH DESA SONGKAR PADATAH
DOI:
https://doi.org/10.58406/jurnalhukumperjuangan.v1i1.1069Keywords:
Implementasi, Tanggap COVID 19, Pemerintah DesaAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hasil dari Implementasi dan hambatan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 Perubahan Atas Surat Edaran (SE) Kementrian Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Desa Tanggap COVID-19 Dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) oleh Pemerintah Desa Songkar , Kecamatan Moyo Utara, Kabupaten Sumbawa Pada Tahun 2021. Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum Normatif Empiris menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan sosiologi hukum, jenis dan sumber data di olah dari data primer, sekunder dan tersier, teknik pengumpulan data pada penelitian meliputi Observasi, Wawancara, Kepustakaan dan Analisi Data. Dari hasil penelitian yang dilakukan Pemerintah Desa Songkar, Kecamatan Moyo Utara, Kabupaten Sumbawa hanya mengimplementasikan ketentuan tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Perubahan APBDes Pada Tahun 2021 dengan tiga tahap diantaranya Perencanaan, Pelaksanaan, dan Evaluasi. Mengingat ketentuan tentang Padat Karya Tunai Desa (PKTD) tidak dilaksanakan karena beberapa hal, Pertama, tidak menjadi kebutuhan yang sangat genting di Desa Songkar, Kecamatan Moyo Utara, dan Kedua, Tidak ada anggaran yang dikhususkan untuk melaksanakan point G tersebut tentang Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Adapun faktor hambatan dalam mengimplementasikan Surat Edaran tersebut adalah kurang adaptifnya masyarakat dan kurangnya kesadaran terhadap hukum di Desa Songkar, Kecamatan Moyo Utara, Kabupaten Sumbawa.

