EFEKTIVITAS PENGAWASAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (BAWASLU) KABUPATEN SUMBAWA TERHADAP PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH (PILKADA) TAHUN 2020 (Studi Kasus Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa)
DOI:
https://doi.org/10.58406/jurnalhukumperjuangan.v2i1.1444Keywords:
Efektivitas, Pengawasan, Bawaslu, Pemilihan Kepala DaerahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui terkait Efektivitas pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Sumbawa Terhadap Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Tahun 2020. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Sehingga yang menjadi rumusan masalah yang saya angkat yaitu tentang Bagaimana Efektivitas Pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Sumbawa Terhadap Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Bupati dan wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020. Metode penelitian ini adalah Normatif Empiris yaitu gabungan hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in book). Dan hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berprilaku manusia yang dianggap pantas. Informasi penelitian diantaranya pihak Bawaslu Kabupaten Sumbawa khususnya devisi sumber daya manusia dan organisasi. Sumber data berasal dari data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu Kabupaten Sumbawa dalam melakukan pengawasan pilkada 2020 dilihat dari upaya yang dilakukan dari program pencegahan sampai dengan penindakan masih balum optimal dalam menjalankan peran pengawasan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Hal tersebut dikarenakan masih banyaknya pelanggaran yang ditemukan sehingga belum dikatakan efektif

