ANALISIS YURIDIS PUTUSAN VERSTEK SEBAGAI DASAR UNTUK PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH

Authors

  • Susi Arianti Universitas Samawa, Sumbawa Besar, NTB
  • Lahmuddin Zuhri Universitas Samawa, Sumbawa Besar, NTB
  • Muhammad Anugerah Puji Sakti Universitas Samawa, Sumbawa Besar, NTB

DOI:

https://doi.org/10.58406/jurnalhukumperjuangan.v2i2.1697

Keywords:

Jual Beli, Peralihan, Pendaftran Verstek

Abstract

Perbuatan jual beli tanah dibawah tangan akan menghambat proses pendaftaran Peralihan hak atas tanah. Ditambah keadaan penjual kemudian menghilang/pindah domisili atau tidak diketahui keberadaannya sehingga pembeli hanya menguasai property secara fisik dan tidak secara yuridis. Demi melindungi hak dan kepentingannya, pembeli melakukan upaya dengan menggugat penjual ke pengadilan negeri, atas gugatan tersebut lahirlah keputusan verstek. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam putusan dan akibat hukum putusan terhadap proses balik nama. Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum Normatif-Empiris. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data yaitu dengan menggunakan pengamatan dan wawancara. Pendekatan yang digunakan yaitu dengan menggunakan metode pendekatan undang-undang dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang bersangkutan paut dengan perkara yang sedang dikaji. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum majlis hakim dalam sengketa kepemilikan hak atas tanah dijatuhkan diluar keberadaan tergugat dan turut tergugat (verstek) serta mejlis hakim melihat kekuatan pembuktian alat-alat bukti dan saksi. Adapun akibat hukum putusan terhadap proses balik nama sertifikat berdasarkan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang mengatur mengenai perubahan data pendaftaran tanah berdasarkan putusan atau pengadilan negeri Pendaftaran Tanah dapat dijadikan dasar bagi penggugat/pembeli tanah untuk bisa mendaftarkan hak atas tanahnya atau melakukan proses balik nama sertifikat ke kantor pertanahan kabupaten/kota tanpa adanya akta jual beli tanah yang dibuat oleh PPAT karena Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) memiliki kedudukan yang kuat dan pembuktian yang kuat dan sama dengan akta otentik

Downloads

Published

2024-07-31