DISKURSUS PERAMPASAN ASET SEBAGAI BENTUK PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA AKIBAT TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

  • Roli Pebrianto Universitas Samawa, Sumbawa Besar, NTB
  • Muhammad Anugerah Puji Sakti Universitas Samawa, Sumbawa Besar, NTB
  • Muhammad Panji Prabu Dharma Universitas Samawa, Sumbawa Besar, NTB
  • Noviana Noviana Universitas Samawa, Sumbawa Besar, NTB

DOI:

https://doi.org/10.58406/jurnalhukumperjuangan.v3i1.1914

Keywords:

Perampasan Aset, Kerugian Keuangan Negara, Korupsi

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah menganalisis pertimbangan hukum majelis hakim dalam putusan bebas (Vrijspraak) Nomor: 454/PID.B/2024/PN.SBY, serta kesesuaian penerapan hukum acara pidana dalam kasus tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim tidak mencerminkan prinsip keadilan dan kepastian hukum, karena mengabaikan bukti medis penting dan lebih mengutamakan bukti yang tidak langsung terkait dengan penyebab kematian korban. Putusan ini tidak sesuai dengan prinsip keadilan hukum dan kepastian hukum, sehingga penting untuk mengevaluasi semua bukti secara menyeluruh dalam proses pengambilan putusan oleh Hakim.

Downloads

Published

2025-01-31