PERANAN KEPALA DESA MARONGE DALAM MELAKUKAN PERLINDUNGAN DAN PENANGANAN KASUS INDIKASI TRAFFICKING PEKERJA MIGRAN INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Penulis

  • Kardiana Kardiana Universitas Samawa, Sumbawa Besar, NTB
  • Endra Syaifuddin Universitas Samawa, Sumbawa Besar, NTB

DOI:

https://doi.org/10.58406/jurnalhukumperjuangan.v1i2.2139

Kata Kunci:

Kepala Desa, Perlindungan dan Penanganan, Trafficking Pekerja Migran Indonesia

Abstrak

Pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundang-perundangan mengenai perlindungan
Pekerja Migran Indonesia. Namun banyaknya Pekerja Migran Indonesia di luar negeri
ternyata berbuntut banyaknya masalah-masalah yang dihadapi oleh Pekerja Migran. Dalam
penelitian ini, yang menjadi permasalahan adalah bagaimana perlindungan Pekerja Migran
Indonesia menurut Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2017 serta bagaimana system
perlindungan yang diberikan pemerintah di Desa. Dalam melakukan penelitian ini penulis
menggunakan pendekatan Yuridis Normatif dan Penelitian Hukum Empiris. Metode yang
digunakan untuk mengumpulkan data yaitu Wawancara Langsung, Observasi serta dokumen
melalui buku-buku, media internet dan lain-lain, data- data tersebut didapatkan dari bahan
hukum berkaitan dengan perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan kasus indikasi
Trafficking. Hasil penelitian dan kesimpulan penelitian menunjukkan: 1) Peran Penting
Kepala Desa terhadap Perlindungan Pekerja Migran Indonesia berdasarkan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2017, perlindungan Pekerja Migran Indonesia adalah segala upaya untuk
melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau pekerja migran Indonesia
dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan
kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi,
dan sosial; 2) Sistem perlindungan pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum bagi
Pekerja Migran Indonesia sejauh ini dapat dilihat dari bentuk peraturan perundangan yang
dikeluarkan sebagai respon terhadap kebutuhan Pekerja; 3) Migran Indonesia. Indikator atas
kondisi perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia setidaknya dapat dilihat dari tiga
aspek yaitu pra penempatan, penempatan, serta purna penempatan.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-07-31