ANALISIS YURIDIS PERAN PEMERINTAH DESA LALAR LIANG KECAMATAN TALIWANG DALAM MENERTIBKAN PERTAMBANGAN EMAS ILEGAL
DOI:
https://doi.org/10.58406/jurnalhukumperjuangan.v4i1.2271Kata Kunci:
Analisis Yuridis, Peran, Pemerintah Desa, Pertambangan EmasAbstrak
Aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Desa Lalar Liang, Kecamatan Taliwang, telah menimbulkan pencemaran lingkungan berupa limbah merkuri yang mengancam kesehatan masyarakat dan merusak ekosistem sekitarnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tanggung jawab hukum para pelaku usaha gelondongan emas terhadap dampak pencemaran yang ditimbulkan, serta menelaah peran pemerintah desa dalam upaya penanggulangannya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris melalui studi kasus, pendekatan peraturan perundang-undangan, dan pendekatan sosiologis. Data diperoleh melalui studi dokumen, wawancara, serta observasi lapangan. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan emas tanpa izin telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan menimbulkan kewajiban hukum bagi pelaku usaha untuk melakukan pemulihan lingkungan. Pemerintah desa memiliki peran dalam melakukan sosialisasi, menyusun kebijakan di tingkat desa, bekerja sama dengan berbagai instansi, dan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait bahaya limbah merkuri. Meskipun demikian, peran tersebut belum berjalan secara optimal akibat terbatasnya kewenangan dan sumber daya yang dimiliki.

