PERBANDINGAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG PENGATURAN HUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.58406/jurnalhukumperjuangan.v4i1.2273Kata Kunci:
Pencurian, Undang-Undang, KUHP, Perbandingan HukumAbstrak
Tindak pidana pencurian merupakan salah satu kejahatan yang paling umum terjadi di masyarakat dan memiliki dampak yang signifikan terhadap keamanan dan ketertiban sosial. Studi ini bertujuan untuk membandingkan pengaturan tindak pidana pencurian antara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta menelaah perbedaan pendekatan hukum dalam penanganannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil studi menunjukkan bahwa meskipun secara definisi dasar pencurian tidak banyak berubah, namun terdapat perbedaan signifikan dalam struktur pengaturan, tujuan pemidanaan, serta penerapan hukum yang lebih kontekstual pada KUHP baru. Studi ini diharapkan dapat menjadi referensi dalam pengembangan sistem hukum pidana nasional yang lebih adil dan relevan dengan dinamika sosial masyarakat Indonesia saat ini.

