Model Integratif Rekognisi Hak Masyarakat Adat Perspektif Konstitusi
Keywords:
Rekognisi, Masyarakat adat, KonstitusiAbstract
Artikel ini bertujuan untuk analisis model integratif rekognisi hak masyarakat adat perspektif kosntitusi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan konseptual, Pendekatan Peraturan Perundang-Undangan, dan pendekatan Komparatif. Hasil Penelitian ini adalah ada model integratif dalam rekognisi hak masyarakat adat dalam konstitusi yaitu integrasi antara tata pemerintahan masyarakat adat, kebudayaan dan hak asasi manusia namun tidak terintegrasi dengan rekognisi akses sumber daya alam dan hukum adat sehingga model integratif rekognisi dalam konstitusi tidak etis dan tidak affirmatif. Simpulan dari penelitian ini adalah model integratif rekognisi hak masyarakat adat dalam konstitusi tidak secara penuh sehingga perlu reintegrasi model rekognisi.