Analisis Pengaruh Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Nusa Tenggara Barat

Authors

  • Wahyu Haryadi Universitas Samawa
  • K Kamaruddin Universitas Samawa
  • H Hamdani Universitas Samawa

DOI:

https://doi.org/10.58406/jeb.v7i2.538

Keywords:

Pajak Kendaraan Bermotor , Pendapatan Asli Daerah

Abstract

Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Mataram. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaruh pajak kendaraan bermotor terhadap pendapatan asli daerah provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2008-2018. Jenis penelitian ini adalah penelitian asosiatif dan jenis data yang digunakan ada dua yaitu data kualitatif dan kuantitatif. Sedangkan sumber datanya dalam penelitian ini adalah data sekunder (time series) selama periode tahun 2008-2018, dimana datanya berasal dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dengan menggunakan teknik pengumpulan data dokumentasi dan teknik studi pustaka. Alat analysis yang digunakan yaitu teknik analisis Regresi Linier Sederhana, Uji Hipotesis, Uji Koefisien Determinasi, Uji Koefisien Korelasi. Berdasarkan hasil analisis persamaan regresi linier sederhana yaitu Pendapatan Asli Daerah (Y) = 5.551.854.013,648+ 4,807PKB Uji Signifikan hasilnya adalah thitung = 11,696 dan ttabel = 1,833, sehingga nilai thitung lebih besar dari nilai ttabel, maka dapat disimpulkan bahwa : Terdapat Pengaruh yang signifikan antara Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Koefisien Determinasi (R Square) hasilnya adalah 93,8% perolehan jumlah Pendapatan Asli Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dipengaruhi oleh Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi NTB, dan sisanya 6,2% dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak diteliti. Hasil dari uji koefisien korelasi adalah nilai R = 0,969 yang artinya bahwa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Provinsi NTB memiliki korelasi yang signifikan atau memiliki hubungan yang sangat kuat terhadap jumlah PendapatanAsli Daerah (PAD) 96%.

Downloads

Published

2019-08-31