Peer Review
Semua manuskrip yang diserahkan ke JHP (Jurnal Hukum Perjuangan) awalnya akan diproses oleh Tim Editorial. Para editor akan memverifikasi kelengkapan dan kelayakan naskah sesuai dengan pedoman penulisan dan kesesuaian dengan fokus dan ruang lingkup. Jika semua syarat penerimaan terpenuhi, maka naskah dikirim ke peer reviewer. Proses tinjauan dilakukan dengan menggunakan sistem tinjauan double-blind yang berarti bahwa penulis dan reviewer tidak saling kenal. Untuk setiap manuskrip, peer reviewer mengevaluasi konten substansial dalam manuskrip. Setelah tinjauan awal, editor mengevaluasi dan memutuskan untuk memproses lebih lanjut atau menolak naskah. Jika diperlukan revisi, komentar pengulas akan dikirim ke penulis. Editor kemudian membuat keputusan lebih lanjut. Jika perlu, proses peninjauan kedua atau lebih lanjut dapat dilakukan sampai keputusan akhir diambil.