https://e-journallppmunsa.ac.id/index.php/jhp/issue/feed Jurnal Hukum Perjuangan 2025-01-28T22:42:14+07:00 Open Journal Systems <p>Jurnal Hukum Perjuangan (JHP) adalah jurnal yang ditujukan untuk dosen, peneliti, dan mahasiswa yang ingin mempublikasikan hasil penelitiannya. Jurnal ini mencakup tentang Ilmu Hukum, baik Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Bisnis, Hukum Administrasi Negara, Hukum Lingkungan, Hukum Pemerintahan Daerah/Desa, Hukum Kepartaian dan Kepemiluan, dan Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak.</p> https://e-journallppmunsa.ac.id/index.php/jhp/article/view/1912 KAJIAN KONSEP DIYAT DALAM PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA SEBAGAI BENTUK PERMOHONAN MAAF PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS PERKARA NOMOR: 4/Pid. Sus-TPK/2023/PN Mtr) 2025-01-28T21:13:55+07:00 Bayu Purnama Bakti bayumahasiswa4919@gmail.com LAHMUDDIN ZUHRI zuhri77@gmail.com NOVIANA novihukum@gmail.com <table> <tbody> <tr> <td width="452"> <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kajian konsep diyat dalam tindak</p> </td> <td width="0">&nbsp;</td> </tr> <tr> <td width="452"> <p>pidana korupsi serta penerapannya dalam konteks pengembalian kerugian</p> </td> <td width="0">&nbsp;</td> </tr> <tr> <td rowspan="2" width="452"> <p>keuangan negara sebagai permohonan maaf pelaku tindak pidana korupsi. Jenis</p> </td> <td width="0">&nbsp;</td> </tr> <tr> <td rowspan="2" width="452"> <p>penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum empiris. Metode pendekatan</p> </td> <td width="0">&nbsp;</td> </tr> <tr> <td width="452"> <p>yang digunakan yaitu pendekatan sosiologis <em>(sociological approach)</em>, pendekatan</p> </td> <td width="0">&nbsp;</td> </tr> <tr> <td width="452"> <p>konsep <em>(conceptual approach) </em>dan pendekatan kasus <em>(case approach)</em>. Jenis data</p> </td> <td width="0">&nbsp;</td> </tr> <tr> <td rowspan="2" width="452"> <p>yaitu data primer, data sekunder dan data tersier. Sedangkan teknik pengumpulan data dengan berupa wawancara, kepustakaan, dan dokumentasi. Terakhir dengan analisis data yang diperoleh. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa kajian konsep <em>diyat </em>dalam hukum Islam dengan tindak pidana korupsi dalam</p> </td> <td width="0">&nbsp;</td> </tr> <tr> <td width="452"> <p>hukum positif Indonesia yang coba untuk diselaraskan sebagai permohonan maaf</p> </td> <td width="0">&nbsp;</td> </tr> <tr> <td width="452"> <p>pelaku tindak pidana korupsi bisa-bisa saja diterapkan di Indonesia, melihat</p> </td> <td width="0">&nbsp;</td> </tr> <tr> <td width="452"> <p>bahwa hukum <em>diyat </em>sendiri berfokus pada konsep ganti rugi yang menekankan</p> </td> <td width="0">&nbsp;</td> </tr> <tr> <td width="452"> <p>pada <em>Maqashid Syariah </em>(maksud atau tujuannya untuk menjaga dan mewujudkan</p> </td> <td width="0">&nbsp;</td> </tr> <tr> <td width="452"> <p>kemaslahatan umat) berupa efek jera bagi pelaku. Sama halnya dalam Undang-</p> </td> <td width="0">&nbsp;</td> </tr> <tr> <td width="452"> <p>Undang Nomor 31 tahun 1999 <em>jo</em>. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001</p> </td> <td width="0">&nbsp;</td> </tr> <tr> <td width="452"> <p>tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengatur mengenai</p> </td> <td width="0">&nbsp;</td> </tr> <tr> <td width="452"> <p>pengembalian kerugian keuangan negara, artinya adalah bahwa antara hukum</p> </td> <td width="0">&nbsp;</td> </tr> <tr> <td width="452"> <p><em>diyat </em>dan hukum positif Indonesia sama-sama berkonsepkan ganti rugi atau</p> </td> <td width="0">&nbsp;</td> </tr> <tr> <td width="452"> <p>pengembalian kepada korban yang dalam hal ini adalah negara. Namun</p> </td> <td width="0">&nbsp;</td> </tr> <tr> <td width="452"> <p>mengingat bahwa memang mekanisme hukum di Indonesia sangatlah kompleks</p> </td> <td width="0">&nbsp;</td> </tr> <tr> <td width="452"> <p>sehingga kajian konsep ini harus diperhitungkan dan akan menjadi bahan kajian</p> </td> <td width="0">&nbsp;</td> </tr> <tr> <td width="452"> <p>diskusi yang panjang.</p> </td> <td width="0">&nbsp;</td> </tr> </tbody> </table> 2025-01-28T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2025 Jurnal Hukum Perjuangan https://e-journallppmunsa.ac.id/index.php/jhp/article/view/1914 DISKURSUS PERAMPASAN ASET SEBAGAI BENTUK PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA AKIBAT TINDAK PIDANA KORUPSI 2025-01-28T22:36:14+07:00 ROLI PERBIANTO rolipebrianto.fhunsa@gmail.com M ANUGERAH PUJI SAKTI pujisakti99@gmail.com MUHAMMAD PANJI PRABU DHARMA panjidharma20@gmail.com NOVIANA novihukum@gmail.com <p>Tujuan penelitian ini adalah menganalisis pertimbangan hukum majelis hakim dalam putusan bebas (<em>Vrijspraak</em>) Nomor: 454/PID.B/2024/PN.SBY, serta kesesuaian penerapan hukum acara pidana dalam kasus tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim tidak mencerminkan prinsip keadilan dan kepastian hukum, karena mengabaikan bukti medis penting dan lebih mengutamakan bukti yang tidak langsung terkait dengan penyebab kematian korban. Putusan ini tidak sesuai dengan prinsip keadilan hukum dan kepastian hukum, sehingga penting untuk mengevaluasi semua bukti secara menyeluruh dalam proses pengambilan putusan oleh Hakim.</p> 2025-01-28T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2025 Jurnal Hukum Perjuangan