PENYULUHAN HUKUM PENTINGNYA PENYADARAN MASYARAKAT TERKAIT PENDAFTARAN DAN SERTIFIKASI PERTANAHAN

Authors

  • S Supratman Universitas Samawa
  • Riza Oktaviana Universitas Samawa
  • Dedi Setiadi Universitas Samawa
  • Novita Safitri Universitas Samawa

DOI:

https://doi.org/10.58406/jpml.v5i2.1062

Keywords:

Pendaftaran dan Sertifikasi Tanah, Penyadaran, Hukum, Masyarakat

Abstract

Pendaftaran atas kepemilikan dan pemberian sertifikat tanah merupakan hal
penting bagi kehidupan manusia tidak terkecuali bagi masyarakat di Desa
Sebeok Kecamatan Orong Telu Kabupaten Sumbawa. Namun hal tersebut sering
terabaikan akibat permasalahan yang dialami bahwa sebagian besar masyarakat
mitra belum melakukan pendaftaran atas tanah yang dimiliki, hal ini sebagai
akibat dari kurangnya informasi dan pemahaman akan pentingnya pendaftaran
dan sertifikasi tanah. Tujuan kegiatan untuk memberikan pemahaman kepada
warga masyarakat bahwa untuk memiliki surat atau bukti kepemilikan atas tanah
sangat penting dilakukan, yakni melalui pendaftaran tanah dan pemberian
sertifikat. Kegiatan ini dilaksanakan pada bulan September 2022 di Gedung
serba guna Desa Sebeok Kecamatan Orang Telu Kabupaten Sumbawa. Metode
yang digunakan dalam kegitaan ini yaitu penyuluhan hukum tentang pentingnya
penyadaran hukum kepemilikan tanah terhadap masyarakat mitra. Hasil kegiatan
dapat memberikan pengetahuan, informasi, pemahaman, dan penyadaran kepada
masyarakat mengenai pentingnya kepemilikan sertifikat tanah sebagai bukti
penguasaan hak atas kepemilikan tanah. Selain itu, hasil yang didapatkan dalam
kegiatan tersebut yakni masyarakat menjadi termotivasi mengikuti materi yang
disampaikan narasumber dan terbagunnya interaksi antar peserta dengan
pemateri sehingga dapat menumbuhkan pemahaman dan kesadaran masyarakat
dalam memberikan informasi tentang pentingnya mendaftarkan tanah sehingga
memiliki hak sertifikat atas kepemilikan tanah.

 

Downloads

Published

2023-01-01

How to Cite

Supratman, S., Oktaviana, R., Setiadi, D., & Safitri, N. (2023). PENYULUHAN HUKUM PENTINGNYA PENYADARAN MASYARAKAT TERKAIT PENDAFTARAN DAN SERTIFIKASI PERTANAHAN. Jurnal Pengembangan Masyarakat Lokal, 5(2), 080–087. https://doi.org/10.58406/jpml.v5i2.1062