IMPLEMENTASI PRINSIP-PRINSIP GOOD GOVERNANCE DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Keywords:
Implementasi, Good Governance, Pengelolaan, Keuangan DesaAbstract
Good governance adalah sebuah sistem yang dalam menjalankan kepemerintahan
berdasar dari pola hubungan antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha atau
swasta dalam menciptakan penyelenggaraan pemerintah dengan didukung oleh
prinsip-prinsip dasar seperti kepastian hukum, akuntabilitas, transparansi,
keadilan, profesionalisme dan demokratis seperti tuntutan pemerintahan yang
bersih. Tujuan penelitian untuk menganalisis prinsip-prinsip good governance
dalam pengelolaan keuangan desa. Permasalahan yang dihadapi perangkat desa
Ateuk Jawo yang harus memahami tentang UU Keterbukaan Informasi Publik
(KIP), memuat jenis- jenis informasi secara berkala harus disediakan untuk
publik, informasi yang wajib disediakan setiap saat, informasi yang dikecualikan
dan informasi yang disediakan jika ada permintaan. Metode yang digunakan
dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Penelitian berlokasi di Desa
Ateuk Jawo, kecamatan Baiturrahman, kabupaten Banda Aceh, provinsi Aceh.
Penelitian dilakukan pada Bulan Januari hingga Mei 2023. Analisis kualitatif
dalam penelitian ini terdiri atas reduksi data, sajian data dan penarikan simpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses perencanaan pengelolaan keuangan
di desa Ateuk Jawo dilakukan melalui tiga tahapan yaitu; Setiap dusun
mengadakan Musyawarah Dusun (Musdus) yang bertujuan untuk menampung
ide dan pendapat dari masyarakat dalam membangun desa; Selanjutnya hasil dari
Musdus dibahas pada Musyawarah Desa (Musdes) dan dilanjutkan dengan
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes); Tahap terakhir,
Kepala Desa membuat Peraturan Desa (Perdes) tentang APB Desa dengan
persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Aspek transparansi dan
partisipasi pada perencanaan pengelolaan keuangan dan anggaran desa, telah
diupayakan secara maksimal oleh aparatur desa bersama masyarakat desa Ateuk
Jawo.