PELAKSANAAN FUNGSI KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG (KPHL) PUNCAK NGENGAS (UNIT VIII) BALAI KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN (BKPH) BRANG REA PUNCAK NGENGAS DALAM PENCEGAHAN DEFORESTASI TAHUN 2020

Authors

  • Muhammad Salahuddin Universitas Samawa
  • S Sulistiawati Universitas Samawa
  • Sri Nurhidayati Universitas Samawa

DOI:

https://doi.org/10.58406/kapitaselekta.v3i1.910

Keywords:

Hutan, Deforestrasi, Masyarakat, Lingkungan Hidup

Abstract

Tujuan penelitian adalah: (1) untuk mengetahui pelaksanaan fungsi Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Puncak Ngengas (Unit VIII) Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Brang Rea Puncak Ngengas dalam pencegahan deforestasi tahun 2020, (2) untuk mengetahui hambatan yang dihadapi KPHL Puncak Ngengas (Unit VIII) Balai KPH Brang Rea Puncak Ngengas dalam pencegahan deforestasi tahun 2020, dan (3) untuk mengetahui upaya yang dilakukan KPHL Puncak Ngengas (Unit VIII) Balai KPH Brang Rea Puncak Ngengas dalam pencegahan deforestasi tahun 2020. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Alat analisis data adalah dengan menggunakan model Miles and Huberman yang terdiri dari 4 tahap yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan fungsi Balai KPH Brang Rea Puncak Ngengas dalam pecegahan deforestasi adalah melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Faktor penghambat pelaksanaan fungsi dalam pencegahan deforestasi di Puncak Ngengas yaitu kurangnya sarana transportasi, personil yang belum memadai, dan proyeksi pendanaan. Maka upaya yang dilakukan oleh Balai KPH dalam pencegahan deforestasi adalah: Membuat pos keamanan, melakukan pemberantasan atau memberi sanksi penebangan liar yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, dan mengajak masyarakat untuk bekerja sama melakukan reboisasi pada hutan yang telah gundul.

Downloads

Published

2022-06-30