KAJIAN YURIDIS TENTANG KEDUDUKAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) DALAM MENGELOLA DANA DESA (STUDI KASUS DI DESA SEBASANG)
DOI:
https://doi.org/10.58406/jurnalhukumperjuangan.v1i1.1070Keywords:
BUMDes, Pemerintah Desa, Dasar HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk Adapun Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Dasar Hukum pembentukan BUMDes di Desa Sebasang di Kecamatan Moyo Hulu, serta untuk mengetahui peranan BUMDes dalam kewenangan lokal berskala duntuk mensejahterakan masyarakat desa Sebasang di Kecamatan Moyo Hulu. Adapun jenis penelitian yng digunakan dalam penelitian ini yaitu Normatif Empiris yakni pendekatan yang mengacu pada observasi dilapangan dan pendekatan yang mengacu pada undang-undang. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatang perundang-undangan dan pendekatan konsep. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan observasi, wawancara, kepustakaan, dokumentasi dan analisis data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum dalam pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Sebasang dibentuk berdasarkan Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa Cahaya Raboran. Dan Peran pemerintah desa sebasang dalam meningkatkan perekonomian salah satunya adalah berperan dalam pembangunan dan pengembangan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat desa pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat, berperan memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian masyarakat dengan bumdes sebagai pondasinya dan berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian masyarakat desa

