PELAKSANAAN PEMULIHAN MEDIS PSIKOLOGIS ANAK KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN(STUDI PADA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, DAN KEPENDUDUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK PROVINSI JAWA TIMUR)
DOI:
https://doi.org/10.58406/jurnalhukumperjuangan.v1i2.1288Keywords:
Pemulihan Medis Psikologis, Tindak Pidana Kekerasan, AnakAbstract
Penelitian ini berkonsentrasi pada pelaksanaan medis psikologis yang diberikan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan Provonsi Jawa Timur (DP3AK Provinsi Jawa Timur) melalui Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Timur (UPT PPA Provinsi Jawa Timur) oleh anak yang menjadi korban tindak pidana kekerasan. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti bagiamana pelaksanaan pemulihan medis psikologis terhadap anak korban tindak pidana kekerasan dan mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam melaksanakan pemulihan medis psikologis terhadap anak korban tindak pidana kekerasan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Menggunakan metode wawancara, observasi, dan studi pustaka dalam mengumpulkan data. Berdasarkan hasil penelitian, DP3AK Provinsi Jawa Timur melalui UPT PPA Provinsi Jawa timur telah melaksanakan pemulihan medis psikologis berdasarkan standar yang telah diatur dalam peraturan perundangan. Kendala yang dialami adalah pandangan dari lingkungan sekitar terhadap korban kekerasan, anggaran yang terbatas dalam penanganan pemulihan terhadap korban, dan belum terlaksana secara resmi terkait kerja sama antara UPT PPA Provinsi Jawa Timur dengan Rumah Sakit.

