UPAYA PREVENTIF BAWASLU KABUPATEN SUMBAWA DALAM MENANGANI PELANGGARAN PILKADA TAHUN 2020 (Studi Kasus Bawaslu Kabupaten Sumbawa)
DOI:
https://doi.org/10.58406/jurnalhukumperjuangan.v1i2.1290Keywords:
upaya preventif, bawaslu, pelanggaran pilkadaAbstract
Upaya preventif bawaslu kabupaten Sumbawa terhadap pelanggaran pilkada tahun 2020. Mengingat dalam proses pilkada Tujuan penelitian ini untuk menganalisis pelanggaran sangat sering terjadi seperti pelanggaran, sehingga timbulah rumusan masalah yaitu 1.Bagaimana upaya preventif Bawaslu Kabupaten Sumbawa Terhadap pelanggran pilkada tahun 2020 Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Normatif Empiris dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, dokumentasi, Observsi, kepustakaan. Data yang terumpul kemudian dianalis melalui redusi data, penyajian data, serta menari kesimpulan/verifiakasi. Dari Hasil penelitian yang dilakukan dalam upaya preventif yang dilakukan bawaslu kabupaten Sumbawa, Berkoordinasi dengan stakeholder terkait,Pencegahan Melalui Iklan Layanan Masyarakat,Tolkshow Jagongan Pemilu,Surat Himbauan, Surat Perbaikan,Pencegahan di Lapangan, Pembentukan Kampung Partisipatif, Melakukan Kegiatan Worshop.

