PENGATURAN HUKUM PEMBAGIAN HARTA WARISAN TERHADAP ANAK DILUAR NIKAH DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA

Authors

  • Nabila Tasya Shalsahbila Universitas Pembangunan Nasional Veteran, Jawa Timur -Indonesia
  • Defi Rahmawati Universitas Pembangunan Nasional Veteran, Jawa Timur -Indonesia
  • Arifa Rosiana Amini Sigit Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.58406/jurnalhukumperjuangan.v1i2.2137

Keywords:

Waris, Hukum Islam, Perdata

Abstract

Indonesia sebagai negara hukum mengatur segala hal untuk mewujudkan sebuah keadilan
begitu pula dengan hal mengenai waris yang diatur dalam pengaturan hukum di Indonesia.
Pengaturan mengenai waris dibuat menyesuaikan dengan masyarakat yang ada di Indonesia,
oleh karena itu peraturan tentang waris yang ada di Indonesia tidak hanya satu, melainkan
ada beberapa yaitu salah satunya adalah peraturan tentang waris menurut hukum islam dan
peraturan waris menurut hukum perdata. Pemberlakuan dari peraturan tersebut disesuaikan
dengan masyarakat dimana peraturan hukum waris islam akan berlaku terhadap penduduk
yang keturunan Timur Tengah, Arab, dan lainnya yang beragama islam atau bagi penduduk
pribumi yang beragama islam dan menghendaki pembagian warisan dengan hukum waris
islam dimana sumber utamanya berasal dari Al- Quran. Pada peraturan hukum waris perdata
atau yang biasa disebut sebagai hukum waris barat akan berlaku bagi para penduduk
Indonesia yang keturunan Eropa, Jepang, dan Cina atau bagi para penduduk Indonesia selain
yang beragama islam yang mana sumbernya berasal dari Burgelijk Wetbook atau BW. Dalam
tulisan ini penulis menganalisis bagaimana pengaturan yang ada terkait dengan pembagian
warisan bagi anak diluar nikah yang dilihat dari peraturan menurut hukum islam dan juga
hukum perdata di Indonesia.

Downloads

Published

2023-07-31