PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DESA

Authors

  • Fahmi Syaogi Jufrie Universitas Samawa, Sumbawa Besar, NTB
  • Iwan Haryanto Universitas Samawa, Sumbawa Besar, NTB

DOI:

https://doi.org/10.58406/jurnalhukumperjuangan.v1i2.2138

Keywords:

Badan Permusyawaratan Desa, Pembentukan, Perdes

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
dalam pembentukan peraturan desa di labuhan Sumbawa. Metode yang digunakan dalam
penelitian ini adalah hukum empiris, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan
peraturan Perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan sosial. Jenis data yang
digunakan dalam penelitian ini meliputi data primer dan sekunder. Sedangkan teknik
pengumpulan data dengan cara wawancara, kepustakaan dan ddokumentasi. Hasil penelitian
ini BPD mempunyai peran bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan musyawarah. BPD
mempunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala
Desa, menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala
Desa. Dalam pembentukan perdes antara lain: BPD mempunyai peran bertanggungjawab
terhadap penyelenggaraan musyawarah yakni penyusunan atau pembentukan peraturan
desa: 1) BPD mengundang Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan
Peraturan Desa; 2)Penetapan Rancangan Peraturan Desa yang telah ditanda tangani Kepala
Desa dan disampaikan kepada Sekretaris Desa untuk diundangkan; 3)Pengundangan.
Sekretaris Desa mengundangkan Peraturan Desa dalam lembaran desa; 4)Penyebarluasan.
Penyebarluasan dilakukan oleh Pemerintah Desa dan BPD sejak penetapan rencana
penyusunan rancangan Peraturan Desa, penyusunan Rancangan Peratuan Desa, pembahasan
Rancangan Peraturan Desa, hingga Pengundangan Peraturan Desa. Sedangkan Faktor
hambatan yakni: 1) Minimnya ilmu pengetahuan dalam penyusunan peraturan desa di Desa
Labuan Sumbawa rata-rata anggota BPD masing kurang pengetahuan dalam penyusunan
peraturan desa sehingga untuk membuat dan menyusun peraturan tidak memiliki
pengetahuan; 2) tunjangan anggaran yang didapat BPD terlalu sedikit sehingga dalam
penyusunan peraturan desa tidak menjadi prioritas, akibat dari itu berpengaruh terhadap
kinerja.

Downloads

Published

2023-07-31