TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN ASIMILASI NARAPIDANA DI LAPAS KELAS IIA SUMBAWA BESAR
DOI:
https://doi.org/10.58406/jurnalhukumperjuangan.v4i1.2276Keywords:
Asimilasi, Narapidana, Lapas Kelas IIAAbstract
Asimilasi adalah program yang diberikan kepada narapidana dan anak didik dengan tujuan untuk mempersiapkan mereka untuk kembali ke dalam masyarakat dengan cara narapidana menjalankan setengah dari masa pidananya di luar lapas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 semua narapidana dan anak didik berhak untuk mendapatkan asimilasi dengan catatan memenuhi semua aspek persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan asimilasi. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengkaji pelaksanaan program asimilasi di Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan asimilasi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang cara pemberian asimilasi dengan mengkaji Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan Namun, dalam pelaksanaannya terdapat banyak sekali ditemukan berbagai tantangan seperti izin asimilasi yang lambat, kurangnya sumber daya manusia, serta pengawasan terhadap narapidana yang mendapatkan asimilasi.

