ANALISIS KINERJA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM MELAKSANAKAN TUGAS DAN FUNGSI PEMERINTAHAN DESA DI DESA PLAMPANG
DOI:
https://doi.org/10.58406/jurnalhukumperjuangan.v1i1.1073Kata Kunci:
Badan Permusyawaratan Desa, Tugas dan Fungsi, Pemerintah DesaAbstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mendeskripsikan kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya serta untuk mengetahui faktor–faktor yang mempengaruhi kinerja BPD Desa Plampang. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yakni penelitian normatif empiris, dimana melihat bekerjanya hukum di masyarakat. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini melalui pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konsep dan pendekatan kasus (case approach). Untuk data, maka jenis data yang digunakan yaitu data primer, data sekunder dan data tersier. Untuk mengumpulkan data tersebut, maka menggunakan wawancara, observasi, kepustakaan, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Plampang telah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Peraturaan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa yang meliputi menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah BPD, menyelenggarakan musyawarah Desa, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, menyelenggarakan Musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu, membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, melakukan evaluasi terkait laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya, dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) Faktor – faktor yang memperngaruhi kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan Desa di Desa Plampang addalah faktor penghambat internal pekerjaan sebagai BPD merupakan pekerjaan “paruh waktu” dan faktor Eksternal adalah Sarana dan prasarana yang masih belum memadai serta pengaruh covid 19 sehingga agak sulit untuk bertatap muka atau ketemu dengan masyarakat

