PERAN BAWASLU SUMBAWA DALAM MENANGANI PELANGGARAN ADMINISTRATIF PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI DI KABUPATEN SUMBAWA TAHUN 2020
DOI:
https://doi.org/10.58406/jurnalhukumperjuangan.v2i1.1291Kata Kunci:
Peran, Bawaslu, Pelanggaran Administratif, Pemilihan Bupati dan Wakil BupatiAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui terkait Peran Bawaslu Sumbawa dalam Menangani pelanggaran Administratif Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati di Kabupaten Sumbawa Tahun 2020 dimana penanganannya berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota dan Undang-Undang No 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sehingga yang menjadi Rumusan Masalah yang saya angkat yaitu tentang Bagaimana Peran Bawaslu Sumbawa dalam Menangani pelanggaran Administratif Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati di Kabupaten Sumbawa Tahun 2020. Metode Penelitian dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif Empiris, yakni gabungan hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundangan-undangan (law in book) dan hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau Norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas.Informan penelitian diantaranya Pihak Bawaslu Kabupaten Sumbawa khususnya divisi penanganan pelanggaran Sumber data berasal dari data primer dan data sekunder.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan pelanggaran pada saat Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati 2020 di Kabupaten Sumbawa, yaitu Penanganan Pelanggaran Administratif Penyelenggara Pemilihan berdasarkan data pelanggaran kemudian terkait Verifikasi bakal dukungan calon.

