PENATAAN DAERAH PEMILIHAN UMUM OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SUMBAWA PADA PADA PEMILIHAN CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN SUMBAWA TAHUN 2024
DOI:
https://doi.org/10.58406/jurnalhukumperjuangan.v2i1.1447Kata Kunci:
Perancangan, Daerah Pemilihan, KPUAbstrak
Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) merupakan bagian penting yang akan menghasilkan anggota DPRD Kabupaten Sumbawa dalam Pemilu 2024. Anggota DPRD Kabupaten akan menjadi perwakilan rakyat khususnya dalam pembentukan peraturan daerah, penetapan, dan pengawasan anggaran. Tujuan Pemerataan Dapil adalah memenuhi unsur keadilan berdasar pada 7 prinsip yaitu: ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas, coterminous, kohesivitas, dan kesinambungan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris yang dimana datanya diperoleh dari data primer atau data yang diperoleh langsung dari masyarakat dengan menggunakan pendekatan sosiologis yang dimana pendekatan atau suatu metode yang dimana pembahasannya berdasarkan objek yang dilandaskan pada masyarakat yang ada pada pembahasan tersebut. Hasil dari pengabdian ini adalah Dalam melaksanakan tugasnya KPU Kabupaten Sumbawa telah mengundang para Pejabat Stakeholder, Tokoh Masyarakat, Camat se-Kabupaten Sumbawa dan pengurus Partai dalam kegiatan Uji publik terkait Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Pemilihan Umum 2024 yang bertujuan guna mendengarkan usulan dan masukan terkait jumlah dan perubahan Daerah Pemilihan.

