PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM JABATAN SEBAGAI SALAHSATU TINDAK PIDANA KORUPSIANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DIREKTUR RSUD KABUPATEN SUMBAWA
DOI:
https://doi.org/10.58406/jurnalhukumperjuangan.v2i2.1698Kata Kunci:
Pertimbangan, Hambatan, Aparat Penegak HukumAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan mantan Direktur RSUD Kabupaten Sumbawa dan Hambatan Aparat Penegak Hukum dalam menangani Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan mantan Direktur RSUD Kabupaten Sumbawa dalam putusan nomor 22/pid.Sus-tpk/2023/pn. Mtr. Jenis Penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian hukum normatif empiris, Metode pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (statue approach), Pendekatan konsep (conseptual approach) dan Pendekatan kasus (case approach). Jenis data yaitu data primer, data tersier dan data sekunder. Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan Observasi, Wawancara, Kepustakaan, Dokumentasi dan yang terakhir adalah Analisis data. Hasil penelitian dapat di simpulkan bahwa Pertimbangan hakim dalam putusan ini sudah sesuai dengan dengan ketentuan pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dimana dalam kasus ini perbuatan terdakwa merupakan penyalagunaan wewenang/kekuasaan sebagai tindak pidana korupsi dengan meminta dan memaksa rekanan/Badan usaha penyedia alat-alat kesehatan RSUD Kabupaten Sumbawa untuk menyerahkan sejumlah uang dengan total keseluruhan Rp1.479.825.254,00 (satu milyar empat ratus tujuh puluh sembilan juta delapan dua puluh lima- ribu dua ratus lima puluh empat rupiah). Hambatan Aparat Penegak Hukum dalam perkara nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr. yaitu kurangnya barang bukti, sulit menghadirkan semua saksi, tidak ada atau sulit mendaptkan saksi untuk terdakwa Dede Hasan Basri, Keterangan terdakwa yang berbelit-belit, dan kasus yang terlalu kompleks.

