KAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA PEMALSUAN DOKUMEN ALAS HAK DALAM PENDAFTARAN TANAH OLEH KEPALA DESA)

Penulis

  • Eriza Safira Dwinanda Fakultas Hukum, Universitas Samawa, Sumbawa Besar, Indonesia
  • Endra Syaifuddin Fakultas Hukum, Universitas Samawa, Sumbawa Besar, Indonesia
  • Roli Pebrianto Fakultas Hukum, Universitas Samawa, Sumbawa Besar, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.58406/jurnalhukumperjuangan.v4i1.2270

Kata Kunci:

Kajian Yuridis, Tindak Pidana, Pemalsuan Dokumen

Abstrak

Tanah merupakan sumber kehidupan yang esensial bagi manusia, dan penguasaan serta pengelolaannya diatur oleh negara untuk kesejahteraan rakyat. Namun, pemalsuan dokumen alas hak dalam pendaftaran tanah oleh Kepala Desa masih menjadi permasalahan serius yang mengancam kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji yuridis tindak pidana pemalsuan dokumen alas hak berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Metode yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dengan analisis normatif terhadap regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan substansial antara kedua undang-undang, terutama dalam sanksi dan pengaturan dokumen elektronik. Pemalsuan dokumen oleh Kepala Desa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berimplikasi pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem administrasi pertanahan. Kesimpulannya, diperlukan penguatan mekanisme verifikasi dan sanksi yang tegas untuk mencegah pemalsuan serta menjaga integritas pejabat publik. Penelitian ini memberikan rekomendasi bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap Kepala Desa dan menerapkan sanksi etik yang lebih ketat dalam kasus pemalsuan dokumen tanah.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2026-01-07