KAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA PEMALSUAN DALAM UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 DENGAN UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023
DOI:
https://doi.org/10.58406/jurnalhukumperjuangan.v4i1.2274Kata Kunci:
Kajian Yuridis, Tindak Pidana, PemalsuanAbstrak
Penelitian ini membahas pengaturan tindak pidana pemalsuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946) dan KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) sebagai bentuk pembaruan hukum pidana di Indonesia. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan dan perbedaan antara kedua undang-undang tersebut dalam menangani tindak pidana pemalsuan, khususnya dalam konteks perkembangan teknologi digital dan pengakuan terhadap korporasi sebagai subjek hukum pidana. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP lama masih terbatas pada bentuk pemalsuan fisik dan belum mengatur pemalsuan digital serta keterlibatan korporasi. Sementara itu, KUHP baru mencakup pemalsuan dalam bentuk elektronik, memperluas subjek hukum pidana termasuk korporasi, dan menekankan pendekatan keadilan restoratif. Reformasi ini mencerminkan kebutuhan akan sistem pemidanaan yang lebih adaptif, proporsional, dan responsif terhadap dinamika masyarakat serta tantangan hukum di era digital.

