Eksistensi Pemerintah Desa Sebagai Media Penyelesaian Konflik Tanah Di Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa

Authors

  • Iwan Haryanto Universitas Samawa, Sumbawa Besar
  • A Ardiansyah Universitas Samawa, Sumbawa Besar

Keywords:

Eksistensi Pemerintah Desa, Media, Penyelesaian Konflik Tanah

Abstract

Tanah yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik, namun bisa jadi membawa petaka bagi kehidupan masyarakat banyak. Dari persoalan itu, muncul pernyataan Apa faktor penyebab terjadinya konflik tanah? Siapa para pihak yang terlibat dalam konflik tanah? Bagaimana pola penyelesaian yang dilakukan oleh para pihak dalam menyelesaikan konflik tanah? dan Apa dampak penyelesaian konflik tanah yang digunakan oleh para pihak? Untuk mengkaji masalah tersebut menggunakan metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah menggunakan observasi, dan wawancara. Data yang terkumpul kemudian dianalisis menggunakan analisis kualitatif. Dari hasil yang kami peroleh; 1) faktor penyebab terjadinya konflik tanah di Desa Empang Bawa dan Desa Jotang Beru yakni penguasaan tanah secara sepihak dan tidak terjadinya distribusi atau pembagian tanah kepada para pihak, tidak ada kejelasan informasi dan data terkait dengan objek jual beli, kebijakan pemerintah melalui pembuatan sertifikat massal yang tidak melalui mekanisme yang benar sehingga berdampak buruk bagi masyarakat, upaya penyerobotan tanah melalui cara penguasaan tanah miliki orang lain. 2) pola penyelesaian konflik tanah melalui mekanisme litigasi dan non litigasi. Mekanisme litigasi melalui pengadilan sedangkan non litigasi melalui peran perintah desa dengan cara mediasi, di mana para pihka yang bersengketa di fasilitasi guna mencari jalan keluar masalah yang di hadapi oleh para pihak. 3) dampak penyelesaian konflik tanah menggunakan jalur litigasi dan non litigasi. Menggunakan jalur litigasi kehilangan waktu, anggaran yang cukup besar, kedua belah pihak tidak terbangunnya tali silaturrahmi, dan hasil yang diperoleh tidak mendapat apa-apa. Sedangkan jalur non litigasi, dampak yang dirasakan menggunakan peran pemerintah desa adalah, dimana waktu penyelesaian tidak panjang, terbangunnya hubungan harmonis bagi para pihak sampai sekarang, tersalurnya kepentingan para pihak, dan tidak merugikan para pihak

Downloads

Published

2020-03-12