PENTINGNYA PEMAHAMAN TERKAIT KENAKALAN MELANGGAR HUKUM SEBAGAI UPAYA PREVENTIF TERHADAP KENAKALAN REMAJA DI DESA LABUHAN BADAS
DOI:
https://doi.org/10.58406/jpml.v7i1.1615Keywords:
Kenakalan Remaja, Juvenile Deliquency, Patologi SosialAbstract
Kenakalan remaja menunjukkan peningkatan yang signifikan setiap tahunnya,baik dalam jumlah maupun jenis pelanggaran yang dilakukan. Remaja, yang
sedang mencari identitas dan berada dalam fase transisi dari masa kanak-kanak
menuju dewasa, seharusnya diarahkan pada aktivitas yang positif untuk
mempersiapkan masa depan yang sukses. Untuk mengatasi masalah ini, telah
dilakukan kegiatan sosialisasi di Desa Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada 30 anak dan remaja
setiap bulannya selama tiga bulan berturut-turut, dimulai dari bulan Maret hingga
Mei 2024. Metode yang digunakan mencakup observasi, ceramah, dan
sosialisasi. Melalui tahapan ini, peserta diberikan pemahaman tentang berbagai
bentuk kenakalan remaja, konsekuensi hukum yang dapat diterapkan, serta
bahaya yang ditimbulkannya tidak hanya bagi diri sendiri tetapi juga bagi orang
lain. Diharapkan dengan pendekatan ini, mereka dapat menghindari perilaku
yang melanggar hukum dan memilih jalan yang lebih baik untuk masa depan
mereka. Hasil menunjukkan antusiasme dan semangat remaja dalam mengikuti
kegiatan pengabdian ini, keaktifan mereka bertanya tentang bentuk kenakalan
kenakalan yang melanggar hukum dan juga menunjukkan bahwa mereka ingin
mengetahui lebih dalam terkait faktor-faktor penyebab serta cara menghindari
segala bentuk kenakalan melanggar hukum. Desa Labuhan Badas termasuk salah
satu desa dengan beberapa kasus kenakalan remaja yang tidak bisa dianggap
sepele seperti balap liar antar geng motor, pencurian motor, konvoi membawa
anak panah dan lain sebagainya. Kegiatan sosilisasi ini membekali remaja
khususnya di Labuhan Badas agar terhindar dari perbuatan atau kenakalan
melanggar hukum
Downloads
Published
2024-07-16
How to Cite
Noviana, N., & Pebrianto, R. (2024). PENTINGNYA PEMAHAMAN TERKAIT KENAKALAN MELANGGAR HUKUM SEBAGAI UPAYA PREVENTIF TERHADAP KENAKALAN REMAJA DI DESA LABUHAN BADAS. Jurnal Pengembangan Masyarakat Lokal, 7(1), 238–243. https://doi.org/10.58406/jpml.v7i1.1615
Issue
Section
Articles