SOSIALISASI PENYUSUNAN PERATURAN DESA TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH MENUJU DESA BERSIH DAN INDONESIA EMAS 2045
DOI:
https://doi.org/10.58406/jpml.v7i2.1892Keywords:
Sosialisasi, Peraturan Desa, Indonesia Emas 2045Abstract
Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang pengelolaan sampah merupakan
langkah strategis dalam menciptakan lingkungan desa yang bersih dan
mendukung pembangunan berkelanjutan menuju visi Indonesia Emas 2045.
Maka dalam hal ini dilaksanakan kegiatan sosialisasi tentang penyusunan
Peraturan Desa tentang pengelolaan sampah yang dilakukan oleh Dosen Fakultas
Hukum Universitas Samawa. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan
pemahaman Pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat desa tentang pengelolaan
sampah melalui Perdes, serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat desa
dalam pengelolaan sampah, sebagai bagian dari kontribusi menuju pencapaian
visi Indonesia Emas 2045 yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Kegiatan
sosialisasi ini dilaksanakan di Aula Kantor Desa Empang Bawa, Kecamatan
Empang, Kabupaten Sumbawa pada hari Jum’at, 10 Oktober 2024, dengan
peserta berjumlah 30 orang yang terdiri dari unsur Pemerintah Desa, BPD, dan
Masyarakat. Metode yang digunakan yaitu ceramah dan diskusi interaktif, serta
pendampingan teknis kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan aparatur
pemerintah desa dalam menyusun rancangan Perdes (Ranperdes). Hasil dari
kegiatan ini menunjukkan bahwa pendekatan kolaboratif mampu meningkatkan
pemahaman serta mendorong keterlibatan Pemerintah Desa, BPD, dan
masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah dan mempercepat proses
penyusunan Perdes yang partisipatif dan berbasis kebutuhan lokal.