KAJIAN KONSEP DIYAT DALAM PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA SEBAGAI BENTUK PERMOHONAN MAAF PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS PERKARA NOMOR: 4/Pid. Sus-TPK/2023/PN Mtr)
DOI:
https://doi.org/10.58406/jurnalhukumperjuangan.v3i1.1912Keywords:
Diyat, Korupsi, Pengembalian Kerugian Keuangan NegaraAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kajian konsep diyat dalam tindak
pidana korupsi serta penerapannya dalam konteks pengembalian kerugian
keuangan negara sebagai permohonan maaf pelaku tindak pidana korupsi. Jenis
penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum empiris. Metode pendekatan
yang digunakan yaitu pendekatan sosiologis (sociological approach), pendekatan
konsep (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Jenis data
yaitu data primer, data sekunder dan data tersier. Sedangkan teknik pengumpulan data dengan berupa wawancara, kepustakaan, dan dokumentasi. Terakhir dengan analisis data yang diperoleh. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa kajian konsep diyat dalam hukum Islam dengan tindak pidana korupsi dalam
hukum positif Indonesia yang coba untuk diselaraskan sebagai permohonan maaf
pelaku tindak pidana korupsi bisa-bisa saja diterapkan di Indonesia, melihat
bahwa hukum diyat sendiri berfokus pada konsep ganti rugi yang menekankan
pada Maqashid Syariah (maksud atau tujuannya untuk menjaga dan mewujudkan
kemaslahatan umat) berupa efek jera bagi pelaku. Sama halnya dalam Undang-
Undang Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengatur mengenai
pengembalian kerugian keuangan negara, artinya adalah bahwa antara hukum
diyat dan hukum positif Indonesia sama-sama berkonsepkan ganti rugi atau
pengembalian kepada korban yang dalam hal ini adalah negara. Namun
mengingat bahwa memang mekanisme hukum di Indonesia sangatlah kompleks
sehingga kajian konsep ini harus diperhitungkan dan akan menjadi bahan kajian
diskusi yang panjang.

