KAJIAN KONSEP DIYAT DALAM PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA SEBAGAI BENTUK PERMOHONAN MAAF PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS PERKARA NOMOR: 4/Pid. Sus-TPK/2023/PN Mtr)

Penulis

  • Bayu Purnama Bakti
  • Lahmuddin Zuhri Universitas Samawa, Sumbawa Besar, NTB
  • Noviana Noviana Universitas Samawa, Sumbawa Besar, NTB

DOI:

https://doi.org/10.58406/jurnalhukumperjuangan.v3i1.1912

Kata Kunci:

Diyat, Korupsi, Pengembalian Kerugian Keuangan Negara

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kajian konsep diyat dalam tindak

 

pidana korupsi serta penerapannya dalam konteks pengembalian kerugian

 

keuangan negara sebagai permohonan maaf pelaku tindak pidana korupsi. Jenis

 

penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum empiris. Metode pendekatan

 

yang digunakan yaitu pendekatan sosiologis (sociological approach), pendekatan

 

konsep (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Jenis data

 

yaitu data primer, data sekunder dan data tersier. Sedangkan teknik pengumpulan data dengan berupa wawancara, kepustakaan, dan dokumentasi. Terakhir dengan analisis data yang diperoleh. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa kajian konsep diyat dalam hukum Islam dengan tindak pidana korupsi dalam

 

hukum positif Indonesia yang coba untuk diselaraskan sebagai permohonan maaf

 

pelaku tindak pidana korupsi bisa-bisa saja diterapkan di Indonesia, melihat

 

bahwa hukum diyat sendiri berfokus pada konsep ganti rugi yang menekankan

 

pada Maqashid Syariah (maksud atau tujuannya untuk menjaga dan mewujudkan

 

kemaslahatan umat) berupa efek jera bagi pelaku. Sama halnya dalam Undang-

 

Undang Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

 

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengatur mengenai

 

pengembalian kerugian keuangan negara, artinya adalah bahwa antara hukum

 

diyat dan hukum positif Indonesia sama-sama berkonsepkan ganti rugi atau

 

pengembalian kepada korban yang dalam hal ini adalah negara. Namun

 

mengingat bahwa memang mekanisme hukum di Indonesia sangatlah kompleks

 

sehingga kajian konsep ini harus diperhitungkan dan akan menjadi bahan kajian

 

diskusi yang panjang.

 

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-01-31