TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERAN ADVOKAT DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA

Authors

  • Muhammad Zahril Universitas Samawa, Sumbawa Besar, NTB
  • Endra Syaifuddin Universitas Samawa, Sumbawa Besar, NTB

Keywords:

Advokat, Perkara, Perdata

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran pengacara dalam menyelesaikan perkara perdata. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dan pedekatan sosiologis yang dimana pendekatan atau suatu metode yang pembahasannya atas suatu objek tertentu. Peranan advokat dalam menangani suatu perkara perdata merupakan usaha dalam penegakan hukum dalam masyarakat lewat peradilan maupun diluar pengadilan sebagai penasihat dalam bidang hukum. Kegiatan profesi advokat tidak diperkenankan lebih mengutamakan kepentingan materi belaka bagi dirinya, akan tetapi loyalitas pengabdian kepada penegak hukum. Hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim. Maka dilihat dari kalimat diatas terlihat bahwasanya hukum acara perdata bukan suatu pelengkap saja tetapi mempunyai kedudukan yang penting untuk menegakkan hukum perdata materiil. Sejalan dengan diterbitnya Undang-Undang No. 18 tahun 2003 tentang advokat, profesi advokat kini semakin dinamis dalam konteks penegakan hukum ditanah air.

Downloads

Published

2024-07-31