PERAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SUMBAWA DALAM MEWUJUDKAN PEMILIHAN UMUM YANG JUJUR DAN ADIL PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH
DOI:
https://doi.org/10.58406/jurnalhukumperjuangan.v2i1.1450Keywords:
KPU, Pemilu, pilkadaAbstract
Penyelenggaraan pemilihan umum yang jujur dan adil diperlukan sebagai sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan Negara yang demokratis berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk mewujudkan pemilihan umum yang jujur dan adil pada pemilihan kepala daerah diperlukan adanya penyelenggara pemilu yang disebut KPU (Komisi Pemilihan Umum). Judul “Peran Komisi Pemilihan Umum Dalam Mewujudkan Pemilihan Umum Yang Jujur dan Adil Pada Pemilihan Kepala Daerah” dengan permasalahan untuk mendeskripsikan Bagaimana peran Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Sumbawa dalam mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil?. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris. Hasil Penelitian ini menggambarkan Peran Komisi Pemilihan Umum Dalam Mewujudkan Pemilihan Umum Yang Jujur dan Adil Pada Pemilihan Kepala Daerah adalah : 1) Tetap berpegang pada real aturan yang telah ada, 2) Bekerja sesuai dengan peraturan yang mengikat, 3) Mengakomodir para masyarakat agar terdaftar sebagai daftar pemilih dan mempunyai hak suara, 4) KPU harus bersikap adil terhadap peserta pemilu (partai politik) tanpa ada diskriminasi atau menyetarakan peserta Pemilu.

