TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN NOMOR 243/Pid.Sus/2023/Pn Sbw TENTANG TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR

Authors

  • Nilasari Nilasari Universitas Samawa, Sumbawa Besar, NTB
  • Endra Syaifuddin Universitas Samawa, Sumbawa Besar, NTB
  • Syiis Nurhadi Universitas Samawa, Sumbawa Besar, NTB

Keywords:

Perlindungan Hukum Anak, Tindak Pidana Pelecehan, Penerapan Hukum, DPRD

Abstract

Kejahatan seksual merupakan kejahatan dan pelecehan yang merupakan dua bentuk pelanggaran atas kesusilaan yang bukan saja merupakan masalah hukum Nasional suatu Negara tetapi sudah menjadi masalah Hukum semua Negara di dunia atau merupakan masalah global. Negara kesatuan Republik Indonesia adalah Negara Hukum yang sangat menjunjung tinggi hak asasi terhadap Anak yang mana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian  hukum Normatif empiris. Kemudian pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan  (statue approach) ,dan pendekatan kasus (case approach). Teknik pengumpulan yang digunakan mulai dari wawancara, kepustakaan, dokumentasi dan Observasi. Setelah data tersebut terkumpul kemudian dilakukan analisis data menggunakan: pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, serta menarik kesimpulan/verifikasi kesimpulan. Adapun hasil penelitian ini adalah:1) Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Pelaku Kejahatan seksual terhadap Anak di bawah umur: Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan adalah suatu aspek yang sangat penting untuk mewujudkan nilai dari suatu putusan Hakim yang mengandung keadilan (Exaequo et bono). Hakim sebagai pejabat yang bertugas memimpin dan mengawasi jalanya persidangan, telah melaksanakan tugas,Kwajiban dan wewenangnya sebagai Hakim serta membuat keputusan berdasarkan fakta-fakta yang disajikan dan Hukum yang berlaku.2) Bentuk perlindungan Hukum terhadap korban,dimana perlindungan hukum bagi anak mencakup lingkup yang sangat luas dalam persfektif kenegaraan,Negara melindungi warga Negaranya termasuk Anak didalamnya, Undang-Undnag Dasar 1945 pada Alinea ke-IV dalam penjabaran Bab XA tentang hak asasi manusia khusunya untuk perlindungan terhadap Anak dapat dinyatakan “ Bahwa setiap Anak berhak atas kelangsungan hidup tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.Pelindungan Hukum juga merupakan segala daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah bahkan swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan Hak Asasi yang ada.  

Downloads

Published

2024-07-31