TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAN FARMASI SECARA ILLEGAL
Keywords:
tindak pidana, peredaran obat obatan illegal, farmasiAbstract
Tindak pidana peredaran obat secara ilegal telah menjadi masalah sosial yang signifikan di Indonesia. Praktik ini melibatkan peredaran obat-obatan yang tidak memiliki izin resmi dari otoritas yang berwenang, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau lembaga sejenis lainnya. Tindak pidana pengedaran sediaan farmasi secara ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Pasal 197 dari Undang-Undang ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00.Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif empris. Tehknik pengumpulan data yaitu dengan menggunakan wawancara, dekumentasi, observasi dan kepustakaan. Alat analisis data yaitu dengan menggunakan teori Miles and Huberman yang terdiri dari pengumpulan data, redusi data, penyajian data serta menarik kesimpulan. Selanjutnya peneliti juga mempelajari berkas-berkas putusan dalam proses persidangan tentang percobaan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi pidana terhadap tindak pidana pengedaran sediaan farmasi secara ilegal masih terdapat beberapa kendala, seperti kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kesehatan.Selain itu,hakim dalam perkara Nomor 182/Pid.Sus/2023 SBW mempertimbangkan beberapa faktor, seperti sebab-sebab tindak pidana, tingkat kesadaran pelaku, dan dampak tindak pidana terhadap masyarakat.