ANALISIS PERAN KEPALA DESA DALAM PEMBERANTASAN PERJUDIAN SABUNG AYAM DI DESA NIJANG
DOI:
https://doi.org/10.58406/jurnalhukumperjuangan.v3i2.2150Keywords:
Peran, Kepala Desa, Pemberantasan Perjudian, Sabung Ayam, Desa NijangAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam peran strategis yang dimainkan
oleh Kepala Desa Nijang dalam upaya pemberantasan praktik perjudian sabung ayam di
wilayah administratifnya. Dengan menggunakan pendekatan penelitian hukum normatifempiris,
studi ini memadukan tinjauan teoretis terhadap regulasi hukum dengan analisis
implementasi praktis di lapangan, didukung oleh data primer yang diperoleh melalui
wawancara dan data sekunder dari studi kepustakaan serta dokumentasi. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa praktik perjudian sabung ayam, yang merupakan tindak pidana
berdasarkan Pasal 303 dan 303 bis KUHP lama serta Pasal 426 dan 427 KUHP baru, telah
berhasil ditekan secara signifikan berkat komitmen Kepala Desa. Upaya yang dilakukan
mencakup pendekatan partisipatif dengan melibatkan masyarakat dalam pengawasan dan
pelaporan, menjalin kerja sama erat dengan aparat keamanan seperti Polisi Masyarakat
(Polmas) dan Babinsa, serta mengaktifkan kembali kegiatan pemuda melalui turnamen
olahraga dan aktivitas sosial. Langkah-langkah ini tidak hanya menciptakan efek jera bagi
para pelaku, tetapi juga memberikan alternatif positif yang efektif, sehingga meminimalkan
potensi berulangnya praktik perjudian. Secara keseluruhan, artikel ini menegaskan bahwa
peran Kepala Desa tidak hanya sebatas fungsi administratif, melainkan juga sebagai
stabilisator sosial dan agen perubahan yang esensial dalam mewujudkan desa yang tertib,
aman, dan bebas dari praktik perjudian.

