STUDI KASUS PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA OLEH KEPALA DESA MAMAN MENURUT PERDA KABUPATEN SUMBAWA NO. 10 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DESA DAN PERDA KABUPATEN SUMBAWA NO. 5 TAHUN 2022 TENTANG PERANGKAT DESA
DOI:
https://doi.org/10.58406/jurnalhukumperjuangan.v3i2.2153Keywords:
Pemerintah Desa, Pengawasan, Dana BUMDes, Kajian YuridisAbstract
Penelitian ini bertujuan menelaah peran serta efektivitas pengawasan pemerintahan Desa
Leseng dalam pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang diduga mengalami
penyalahgunaan. Sebagai lembaga ekonomi desa, BUMDes memiliki kedudukan penting
dalam mendukung kesejahteraan masyarakat, sehingga tata kelolanya dituntut transparan,
akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, pada
praktiknya ditemukan indikasi adanya penyelewengan dana simpan pinjam yang dapat
menimbulkan kerugian bagi keuangan desa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis
normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus di Desa Leseng,
Kecamatan Moyo Hulu. Hasil kajian memperlihatkan bahwa fungsi pengawasan pemerintah
desa, baik melalui kepala desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD), belum
dilaksanakan secara maksimal, terutama dalam aspek kontrol internal, keterbukaan laporan
keuangan, serta tindak lanjut atas dugaan penyimpangan. Oleh karena itu, diperlukan
penguatan sistem pengawasan, peningkatan kompetensi aparatur desa, serta pelibatan
masyarakat dalam mekanisme kontrol sosial agar potensi penyalahgunaan dana dapat
diminimalisir.

