SOSIALIASI HUKUM AGRARIA DALAM MENINGKATKAN PEMAHAMAN, KESADARAN, DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGAWASAN HAK ATAS TANAH
DOI:
https://doi.org/10.58406/jpml.v6i2.1405Keywords:
Sosialisasi, Hukum, AgrariaAbstract
Hukum Agraria terkait dengan pertanahan, pemilikan tanah, dan pemanfaatantanah. Di tengah masyarakat, terutama masyarakat pedesaan, masih minimnya
pengetahuan terkait hukum dan cara penyelesaian sengketa yang terjadi di tengah
masyarakat. Fakta ini menjadi landasan diadakan sosialisasi tentang Hukum
Agraria. Sosialisasi Hukum Agraria bertujuan untuk membangun kesadaran
hukum pada masyarakat Desa Luk Kecamatan Rhee Kabupaten Sumbawa,
meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat Desa Luk tentang
pentingnya hukum Agraria. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 8 Agustus
2023 yang bertempat di Aula Pertemuan Kantor Desa Luk. Adapun peserta dari
kegiatan ini berasal dari berbagai elemen seperti Pemerintah Desa, Perangkat
Desa, tokoh masyarakat, perwakilan pemuda, dan masyarakat Desa Luk. Hasil
dari kegiatan ini secara umum dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman
masyarakat desa Luk terkait pentingnya legalisasi tanah, serta membangun
kesadaran masyarakat Desa Luk atas keteribatan Masyarakat dalam pengawasan
hak atas Tanah.
Downloads
Published
2023-12-31
How to Cite
Sakti, M. A. P., Darmanto, D., Negara, K. M. T., Haryadi, W., Ilfiani, P. D., & Satriawansyah, T. (2023). SOSIALIASI HUKUM AGRARIA DALAM MENINGKATKAN PEMAHAMAN, KESADARAN, DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGAWASAN HAK ATAS TANAH. Jurnal Pengembangan Masyarakat Lokal, 6(2), 177–181. https://doi.org/10.58406/jpml.v6i2.1405
Issue
Section
Articles