PENTINGNYA WAWASAN TERKAIT TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL BAGI MASYARAKAT DESA SAPEN MOJOLABAN SUKOHARJO JAWA TENGAH
Keywords:
kekerasan seksual, tindak pidana, desa sapenAbstract
Jika ditarik kronologis dalam jangka waktu yang lebih jauh, isu kekerasan seksual juga menjadi problematika yang menyeruak di berbagai kalangan. Terutama terkait pro kontra dari Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dimana masih terdapat perdebatan antara berbagai pihak yang menyebabkan belum rampungnya pengesahan aturan hukum ini.Penjelasan pada pendahuluan terkait dengan pentingnya wawasan terkait tindak pidana kekerasan seksual bagi masyarakat Desa Sapen Mojolaban Sukoharjo Jawa Tengah, maka kegiatan pengabdian pada masyarakat berupa Penyuluhan Hukum dilakukan guna memberikan informasi dan pengetahuan hukum terkait pentingnya informasi mengenai pencegahan kekerasan seksual kepada masyarakat di Desa Sapen Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo sebagai bentuk pembelajaran atau edukasi. Dosen Fakultas Hukum juga memberikan bantuan secara sukarela kepada masyarakat Desa Sapen untuk membantu mereka ketika mereka ingin melakukan konsultasi hukum sekaligus sebagai melayani upaya pendampingan hukum. Penyuluhan hukum ini sangat membantu masyarakat Desa Sapen dalam memahami dan mengetahui apa saja yang terkait kebutuhan mereka dan diharapkan setelah penyuluhan ini, masyarakat Desa Sapen dapat memahami tindak pidana kekerasan seksual dalam kehidupan sehari hari. Kegiatan penyuluhan ini berakhir dengan sesi foto bersama Dosen-Dosen Fakultas Hukum universitas Islam batik Surakarta, Kepala Desa beserta seluruh staff pemerintah Desa serta masyarakat setempat. Secara umum hasil dari penyuluhan hukum dalam rangka kegiatan pengabdian masyarakat ini mendapatkan respon positif dari peserta yang notabene adalah warga masyarakat Desa Sapen, dalam rangkaian acara penyuluhan hukum ini peserta dapat memahami mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual, dampak kekerasan seksual, cara pencegahan kekerasan seksual, pengaturan hukum kekerasan seksual terhadap korban.