PROBLEMATIKA SENGKETA PERGANTIAN ANTAR WAKTU ANGGOTA DPRD KABUPATEN SUMBAWA PADA PENGADILAN NEGERI KELAS I SUMBAWA BESAR PUTUSAN NOMOR 54/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Sbw
Keywords:
Problematika, Pergantian Antar Waktu, DPRDAbstract
Pergantian Antar Waktu (PAW) merupakan mekanisme pengisian jabatan anggota legislatif yang dilakukan berdasarkan usulan partai politik pengusung atau badan kehormatan dewan tanpa melalui pemilu langsung. Problematika muncul dalam sistem proporsional terbuka karena anggota dewan terpilih dari suara rakyat dapat digantikan akibat konflik internal partai. Kewenangan PAW diatur dalam Pasal 213 Undang-Undang No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. PAW pernah dihilangkan berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 1999 terkait Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang merupakan imbas dari penguatan parlemen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normative. Hasil Penelitian bahwa dalam perkara Putusan Nomor 54/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Sbw, hakim Pengadilan Negeri Sumbawa memutuskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan mutlak untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, sehingga gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima dan/atau ditolak. Substansi gugatan tersebut merupakan masalah internal partai yang harus diselesaikan secara internal oleh Partai Berkarya. Sesuai AD dan ART partai, perselisihan politik diselesaikan oleh internal partai. Penulis berkesimpulan bahwa pertimbangan hakim tersebut benar karena sesuai dengan aturan yang berlaku.