DISKURSUS PERAMPASAN ASET SEBAGAI BENTUK PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA AKIBAT TINDAK PIDANA KORUPSI
Keywords:
perampasan aset, kerugian negara, korupsiAbstract
Tujuan penelitian ini adalah menganalisis pertimbangan hukum majelis hakim dalam putusan bebas (Vrijspraak) Nomor: 454/PID.B/2024/PN.SBY, serta kesesuaian penerapan hukum acara pidana dalam kasus tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim tidak mencerminkan prinsip keadilan dan kepastian hukum, karena mengabaikan bukti medis penting dan lebih mengutamakan bukti yang tidak langsung terkait dengan penyebab kematian korban. Putusan ini tidak sesuai dengan prinsip keadilan hukum dan kepastian hukum, sehingga penting untuk mengevaluasi semua bukti secara menyeluruh dalam proses pengambilan putusan oleh Hakim.