ANALISIS TUGAS DAN FUNGSI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN SUMBAWA DALAM PENGAWASAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA
DOI:
https://doi.org/10.58406/jurnalhukumperjuangan.v2i1.1445Kata Kunci:
DPRD, Pengawasan, Peraturan DaerahAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa dalam pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa. Jenis Penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian hukum normatif empiris, dengan metode pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konsep (conseptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Jenis data yaitu data primer, data tersier dan data sekunder. Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan Observasi, Wawancara, Kepustakaan, Dokumentasi dan yang terakhir adalah analisis data.hasil penelitian dapat di simpulkan bahwa implementasi fungsi pengawasan DPRD sesungguhnya merupakan sistem pengawasan politis yang lebih bersifat strategis dan bukan pengawasan teknis administrasi. Pengawasan politis sangat terkait dengan kepentingan masyarakat yang ditujukan untuk memastikan bahwa pemerintah daerah berpihak pada kepentingan masyarakat. Pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD sampai saat ini dinilai masih belum optimal dalam mengawasi jalannya pemerintahan di daerah. Fungsi pengawasan yang dijalankan DPRD belum/tidak dirasakan masyarakat sehingga timbul anggapan bahwa pengawasan DPRD kurang efektif dan tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Kemudian Faktor penghambat dalam melakukan kegiatan pengawasan adalah komitmen pimpinan SKPD yang jarang menghadiri pemanggilan Komisi IV untuk turun ke lapangan, ketersediaan pendukung fasilitas yang belum cukup atau rendah. Kesimpulan diatas menunjukkan bahwa ada dua hal utama yang berpotensi menjadi penghambat berfungsinya DPRD, yaitu jabatan dan kekuatan sosial (social power). Adapun beberapa hal yang perlu ditingkatkan khususnya terhadap aspek pengelolaan fungsi pengawasan DPRD. Sedangkan faktor pendukung hubungan antara DPRD dan kepala daerah yang kondusif, sistem delegasi yang ada di pemerintah daerah, ketebukaan informasipublik, media masa, kelompok kepeningan, sikap masyarakat.

