ANALISIS EFEKTIVITAS PENYELESAIAN MELALUI MEDIASI OLEH PEMERINTAH DESA DALAM TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL DITINJAU BERDASARKAN PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE DI DESA LESENG
DOI:
https://doi.org/10.58406/jurnalhukumperjuangan.v3i2.2151Kata Kunci:
Efektivitas, Mediasi, Pemerintah Desa, Restorative JusticeAbstrak
Penelitian ini menganalisis efektivitas penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik
melalui mediasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Leseng. Tujuan utama penelitian ini
adalah untuk mengetahui mekanisme mediasi di desa dan sejauh mana penyelesaian tersebut
dapat memberikan hasil yang adil bagi masyarakat, serta mengevaluasi penerapan hukum
dalam praktik nyata. Penelitian ini menggunakan pendekatan Hukum Empiris dengan
metode pendekatan Kasus, Sosiologis, dan Perundang-undangan. Data dikumpulkan melalui
observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis dengan pemeriksaan,
penandaan, dan penyusunan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi di Desa
Leseng belum optimal dan kurang efektif, baik dari segi prosedur maupun keadilan. Praktik
mediasi cenderung fokus pada penyelesaian cepat tanpa benar-benar menyelesaikan akar
masalah atau memulihkan hubungan antara pihak yang bersengketa. Berdasarkan prinsip
restorative justice, proses mediasi belum mampu memenuhi hak-hak korban,
pertanggungjawaban pelaku, dan pemulihan hubungan, yang berakibat pada ketidakadilan
bagi semua pihak. Mediasi ini lebih bertujuan untuk menyelesaikan konflik secara
kekeluargaan dan menghindari proses hukum yang berlarut-larut, namun gagal mencapai
tujuan restoratif yang sejati.

