PERAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PEMBINAAN ANAK PENGGUNA MINUMAN BERALKOHOL DI KECAMATAN SUMBAWA

Penulis

  • Arifuddin Arifuddin Universitas Samawa, Sumbawa Besar, NTB
  • Syarif Dahlan Universitas Samawa, Sumbawa Besar, NTB
  • Noviana Noviana Universitas Samawa, Sumbawa Besar, NTB
  • Iwan Haryanto Universitas Samawa, Sumbawa Besar, NTB

DOI:

https://doi.org/10.58406/jurnalhukumperjuangan.v3i2.2155

Kata Kunci:

Peran, Satuan Polisi Praja, Pembinaan Anak, Minuman Beralkohol

Abstrak

Fenomena meningkatnya kasus penyalahgunaan minuman beralkohol di kalangan anak-anak
yang berdampak pada timbulnya masalah sosial, terganggunya ketertiban umum, serta
terhambatnya proses pendidikan dan perkembangan moral anak. Sebagai aparat penegak
Peraturan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki kewenangan dan
tanggung jawab dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta penindakan terhadap anakanak
yang terlibat dalam penyalahgunaan minuman beralkohol. Metode penelitian yang
digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Data
penelitian diperoleh melalui wawancara dengan anggota Satpol PP, observasi lapangan, serta
dokumentasi terhadap kasus-kasus pelanggaran Peraturan Daerah di Kecamatan Sumbawa.
Data dianalisis secara kualitatif untuk menggambarkan peran Satpol PP dalam praktik
pembinaan terhadap anak pengguna minuman beralkohol. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa peran Satpol PP dalam pembinaan anak pengguna minuman beralkohol diwujudkan
melalui tindakan persuasif, preventif, dan represif. Tindakan persuasif dilakukan dengan
memberikan penyuluhan, pendekatan secara kekeluargaan, serta koordinasi dengan orang
tua. Tindakan preventif diwujudkan melalui patroli rutin dan kerja sama dengan sekolah serta
masyarakat. Sedangkan tindakan represif dilakukan dalam bentuk razia, penertiban, serta
pemberian sanksi sesuai ketentuan Peraturan Daerah. Namun, dalam pelaksanaannya Satpol
PP menghadapi sejumlah hambatan, baik secara yuridis maupun teknis. Hambatan yuridis
berupa keterbatasan aturan khusus mengenai anak, sedangkan hambatan teknis meliputi
kurangnya personel, sarana prasarana, dan rendahnya kesadaran masyarakat.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-10-09